JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Permasalahan pemilihan Kepala Desa yang akan dilakukan secara serentak di Kabupaten Sarolangun mulai muncul kepermukaan. Seperti yang terjadi di Desa Muara Limun, Kecamatan Limun, seorang warga yang ingin maju sebagai Kades meresa dijegal panitia Pilkades.
Hak Saya untuk mencalonkan diri sebagai Kades dijegal panitia, ujar M Arham, Kamis (14/4).
Dijelaskannya, sesuai pengumuman yang ditempelkan oleh panitia Pilkades di desanya. Pendaftaran untuk mencalonkan diri sebagai Kades, dilakukan selama sembilan hari dimulai pada 25 Maret hingga 2 April.
Berdasarkan pengumuman itu, saya datang mendaftar pada 1 April. Saat itu berkas Saya diterima dan Saya diminta untuk melengkapi berkas bahan yang belum lengkap, sebutnya.
Dia menuturkan, berdasarkan tanda terima yang didapatkannya dari panitia, dirinya diminta melangkapi berkas bahan yang belum lengkap paling lambat pada 16 April.
Disurat mereka itu dibunyikan, setelah dilakukan pengecekan terhadap bahan yang diterima, maka berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan akan dilangkapi paling lambat 16 April, jelasnya seraya memperlihat kopian surat saat dirinya mendaftar.
Namun sebutnya, sebelum tanggal 16 April batas akhir dirinya melangkapi bahan. Pihak panitia pada 3 April telah mengadakan rapat dan memutuskan berkas pencalonnya tak diterima dengan alasan belum lengkap.
Ada kejanggalan disini, dimana saat Saya diminta melengkapi berkas sampai 16 April, kok pada 3 Arpil mereka sudah memutuskan penolakan pencalonan Saya, sesalnya.
Dia menilai, ada kesengajaan pihak panitia untuk mencekal dirinya maju bertarung sebagai kades pada 11 Mei mendatang. Dimana panitia mengambil keputusan diluar dari peraturan yang telah dibuat. (dez)
