JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Kucuran dana Gemma Desa bagi 114 desa dan 20 kelurahan pada 13 kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang selama ini berikan Pemkab melalui APBD dengan besaran Rp300 juta distop oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, H Safrial.
Menurut Safrial, ini dilakukan karena dikhawatirkan terjadi tumpang tindih antara kucuran bantuan Dana Desa berasal dari APBN dengan program bantuan Gemma Desa yang digagas Pemkab Tanjab Barat.
"Program gemma desa untuk sementara kita stop, karena double account, ada Dana Desa ada Gemma Desa," ujarnya.
BACA JUGA: Sudah Dua Jam Warga Tenggelam, BPBD Sarolangun Baru Turun ke Lokasi
Program Gemma desa sendiri merupakan program dari Pemkab Tanjabbar pada kepemimpinan bupati terdahulu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Pemkab menggagas program Gerakan Membangun Keberdayaan masyarakat Pedesaan (Gemma Desa).
Ini merujuk pada kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 112-115 disebutkan bahwa Pemkab berwenang memberdayakan, membina dan melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
"Coba kita lihat dulu, karena dana desa ini cukup, paling-paling nanti kita memperbanyak desa untuk penyerapan dana desa yang maksimal," demikian katanya. (sun)
