iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Kepala dinas PU Pera Sarolangun, Arief Ampera, mengaku menyesalkan adanya penetapan penyitaan rumah M Fauzie asisten II dan juga Iden, yang jadi jaminan Pemkab Sarolagun untuk membayar hutang kepada penggugat sebesar Rp490 juta dan kasus tersebut harus diselesaikan Dinas PU Pera, dimana dirinya memimpin saat ini.

"Jadi penyesalan Saya adalah masalah ini harus  muncul pada maso Saya memimpin PU Pera dan Saya yang harus ikut  menyelesaikan. Padahal sebelum Saya di Dinas PU Pera mereka hanya diam saja," keluh Arief.

Menurutnya masalah tersebut pemerintah daerah hanya terbawa saja, sebab tergugat satu dan tergugat dua bertindak sebagai pribadi.

"Saya mewakili pemerintah daerah hanya ikut terbawa saja, sebab mereka sudah menyetujui yang diperintahkan Pengadilan Negeri Sarolangun dalam proses mediasi dan Saya sangat setuju jika masalah ini bisa disidangkan dulu sehingga usai keputusan kita bisa banding," ujarnya.

Sementara dalam kasus tersebut tergugat satu pernah menjadi kadis PU dan tergugat dua juga pernah menjadi Kabid di Dinas PU Pera.

"Mestinya diwaktu mereka menjabat harus diselesaikan,sebab ada waktu empat tahun. Tapi masalah ini muncul di saat Saya menjabat, namun Saya juga ikut prihatin dengan kasus ini dan Saya akan membantu menyelesaikannya, keluhnya. (dez)

 


Berita Terkait



add images