iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM MUARABUNGO Himbauan pemerintah melalui dinas terkait kepada sejumlah perusahaan untuk  tidak melakukan pemecatan sepihak dan memberikan pesangon jika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ternyata masih tidak digubris oleh beberapa perusahaan di Bungo. Diduga, Dinsosnakertrans mendukung aksi PHK sepihak tersebut.

Dugaan ini mencuat setelah Najmul Alamsyah salah satu korban PHK sepihak Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Bungo, menceritakan terkait pemecatan dirinya. Menurutnya, Dia dipecat oleh management BUMD Bungo sejak 18 Januari lalu tanpa ada surat peringatan kesalahan dan pembelaan diri atas kesalahannya disertai tidak ada pemberiaan pesangon.

Saya sudah bekerja di BUMD sejak 2008 lalu dan diangkat menjadi karyawan BUMD tahun 2013 sebagai manager umum. 18 Januari lalu Saya dipanggil manajement langsung dilakukan PHK dengan alasan kesalahan berat,papar Najmul Alamsyah.

Dilanjutkannya, atas kejadian tersebut, dirinya mengadukan kejadian ini ke Dinas Sosil Tenaga Kerjaan dan disana dilakukan mediasi antara dirinya dan perusahaan. Namun dirinya malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari Dinas Sosnakertrans.

Singkat cerita mas, orang Disosnakertrans malah mendukung pemutusan PHK sepihak ini tanpa memberi pesangon, itu langsung keluar dari mulut management BUMD sendiri yang mengatakan bahwa pemecatan ini anjuran dari Dinas ketenagakerjaan Bungo untuk melakukan pemecatan kepada Saya, ini menjadi tanda tanya , keluhnya. (hnd)


Berita Terkait



add images