iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN   Keberadaan dan aktivitas Ramp Loading Kelapa Sawit  tanpa izin di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, dihentikan. Aktivitas bisa dilanjutkan lagi jika pihak pengelola sudah mengurus semua izin.

Kebijakan tegas ini diambil setelah Ketua dan Wakil Ketua DPRD, bersama Komisi I DPRD Merangin, BPMP2T, Diskoperindag dan Satpol PP Merangin melakukan sidak ke lokasi tersebut.

Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail didampingi Wakil Ketua, Isnedi dan Ketua Komisi I DPRD Merangin, Heri S Mohza, menyebutkan, awalnya DPRD mendapatkan informasi adanya indikasi Ramp Loading yang menyalahi aturan. Ketika dilakukan pengecekan, pengelola hanya menunjukan izin perdagangan hasil bumi, sementara aktivitas Ramp Loading tersebut menggunakan timbangan kendaraan dengan skala besar.

Kita minta pengelola sementara waktu menjelang perizinan diurus semua, aktivitas disini ditutup. Dan pihak pengelola juga sudah mengakui kesalahan mereka. Artinya kita tidak menghalangi masyarakat untuk berusaha, tapi ikutilah prosedur dan aturan di Merangin ini, singkat politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Kepala BPMP2T Merangin, Makmur mengatakan hal yang sama. Disebutkan Makmur, dari hasil sidak tersebut, didampati bahwa memang benar adanya penyalahgunaan izin di Ramp Loading di Desa Sungai Kapas. Pihaknya, menyebutkan jika izin yang dimiliki pengelola adalah izin perdagangan hasil bumi. Namun ternyata dilapangan lokasi ini dijadikan Ram Loading.

Untuk itu izin mereka kita cabut dan minta pihak pengelola mengurus izin. Sebelum izin yang baru diterbitkan kita sepakat aktivitas disini dihentikan dulu, kata Makmur.(amn)


Berita Terkait



add images