iklan Satu unit mobil yang dibakar massa
Satu unit mobil yang dibakar massa

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dari 17 dari 97 warga Pulau Temiang, Kabupaten Tebo, yang diperiksa Mapolda Jambi pasca penyerangan warga Suku Anak Dalam (SAD) yang berdomisili di Desa Pemayungan, Kecamatan Dumay, ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, sejauh ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi masih mendalami kasus ini.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. Kita mengusut kasus aksi pembakarannya, ujar Kompol Wirmanto, Jumat (26/2).

1 dari 17 tersangka tersebut masih dibawah umur. Masing-masing dikenakan Pasal 170 Jo 55, Jo 56 dan atau pasal 160 dan atau pasal 187 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (23/2) pagi terjadi penyerangan yang dilakukan warga Pulau Temiang terhadap SAD yang berdomisili di Desa Pemayungan. Namun, saat itu warga SAD sudah lebih dahulu melarikan diri, karenanya warga yang sudah tersulut emosi menjadi brutal dan membakar kantor, barak dan gudang pupuk milik PT LAJ. Tidak hanya itu, satu unit rumah dan mobil juga dibakar. (pds)

 


Berita Terkait



add images