JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK-Satu proyek bernilai miliaran rupiah terlambat pengerjaannya di Tanjab Timur. Hal ini disampaikan Kabag Pembangunan Setda Tanjabtim, Firdaus . Proyek ini adalah jalan rigid beton di Kecamatan Dendang.
Kadis PU Tanjabtim, H. Mahmulis melalui Kabid Bina Marga, Risdiansyah membenarkan itu.
"Memang telah habis kontrak kerja, tapi sudah kena denda keterlambatan," jelas Risdiansyah.
Menurutnya, untuk denda yang dikenakan, satu hari dikenakan denda satu seperseribu dari nilai sisa kontrak sebanyak 6 persen. Mengenai nilai kontrak dikatakannya sebesar Rp 38 miliar. "Pembangunan jalan rigid beton berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK, red)," ujarnya.
BACA JUGA: Waduh, Masih Ada Proyek 2015 yang Belum Tuntas
Walaupun masih dikerjakan dan dikenakan denda, rekanan tetap berjanji menyelesaikan pekerjaan tersebut paling lambat akhir bulan ini.
'Ada 2 kegiatan lagi yang juga kena pinalti tapi anggaran tidak besar, yakni pemabangunan jalan di Kecamatan Sadu, alasan rekanan terlambat pengerjaan karena material susah, dan ini juga sudah dikenakan denda keterlambatan," tukasnya. (yos)
