JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Pasca terjadinya bentroknya warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan warga Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, kabupaten Merangin.
Aset daerah Pemkab Merangin berupa 42 unit rumah Tipe 36 dari Kemensos yang diperuntukan bagi SAD terbengkalai. Pasalnya, warga SAD yang bakal menepati rumah diungsikan atau dilokalisir ke kebun sawit milik warga di Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan.
Terkait hal ini, Bupati Merangin, Al haris mengatakan, akan mengevaluasi kembali sejumlah bangunan SAD tersebut, menjelang mendapat lahan bagi warga SAD ini.
"Untuk saat ini terkait Aset SAD, kita akan evaluasi dahulu, kita akan mencari solusi yang terbaik tentang bagunan yang berada di sebrang Desa Kungkai itu," ungkapnya.
Dikatakan Haris, kedepannya Pemkab Merangin, memastikan mencari solusi bagiperumahan SAD tersebut apa bila sudah diserahkan dari PemerintahPusat keDaerah.
"Pemkab akan pastikan mencari solusi bagi rumah SAD tersebut. Tapisetelah diserahkan Pemerintah Pusat ke Daerah," singkatnya.(amn)
