iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO,MUARABULIAN - Kasus oknum Tim Terpadu (Timdu) Batanghari yang menyelesaikan konflik lahan antara PT Asiatic Persada dengan warga SAD di Bungku tahun 2014 lalu yang menerima gratifikasi dari PT Asiatic Persada senilai 1 Milyar lebih, yang berasal dari dana saving pola kemitraan warga SAD pada lahan 2000 hektar, mendapat kecaman dari anggota Ketua Komisi III DPRD Batanghari, Dailami.

Kejari Muarabulian, Polin O Sitanggang, ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan sudah masuk dalam tahap Penyidikan terhadap kasus gratifikasi dari PT AP kepada oknum Timdu.

"Kami sudah beberapa kali melakukan panggilan terhadap pihak-pihak terkait, dan kami masih penyelidikan umum, dan nanti akan terlihat siapa pelakunya. Namun kami belum bisa menyebutkan siapa nama penerima, akan kami periksa dulu, setelah diperiksa, kami pilih-pilih, pelajari, maka akan diketahui," jelasnya.(adi)


Berita Terkait



add images