iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra, menegaskan kepada seluruh PNS yang bekerja di Sarolangun, tidak boleh mengusulkan pindah.

"Pengusulan pindah tugas PNS harus disesuaikan dengan limit waktu yang sudah ditetapkan, yakni mnimal sudah menjalankan kerja selama 5 tahun, sebutnya.

Terkait dengan soal pengusulan pindah tempat kerja PNS, akunya, tentu saja akan dievaluasi dengan saksama oleh pihak yang berwenang, sehingga PNS yang bekerja di jajaran Pemkab Kabupaten Sarolangun akan tertata dengan baik.

Harapan saya, PNS yang bekerja di Sarolangun tertata dengam baik, sebaliknya tunduk pada aturan kepegawaian, pungkasnya. (ded)


Berita Terkait



add images