JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Peraturan Daerah (Perda) Bungo yang menggatur tentang Pemilihan Rio (Kades,red) ternyata tidak di jalankan oleh Camat Babeko, Bungo, saat penyeleksian bahan sebagai Rio di Dusun (desa,red) Sepunggur, Hal ini disampaikan langsung oleh Tokoh Masyarakat setempat saat bertemu dengan Jambiupdate.co.
"Dia (camat,red) sudah menyalahi aturan saat penyeleksian bahan sebagai Rio di Sepunggur, pasalnya camat Babeko itu mengintruksikan kepada panitia pelaksana agar penyeleksian bahan sebagai calon Rio disaring secara foting, tidak memberlakukan ketentuan yang sudah ada,"Kata Narawi Tokoh Masyarakat Sepenggur yang notabene mantan Rio Sepunggur, Babeko.
Dijelaskannya, bahwa camat tersebut telah memerintahkan panitia pelaksana agar penyeleksian bahan untuk menjadi Rio di lakukan foting, sehingga bahan pencalonan di nilai tidak ada manfaatnya.
"Kalau untuk calon Rio di dusun kami tu ada tujuh orang, tapi dua orang di anggap gugur karna kalah foting,jadi ada lima yang lulus bahan sebagai Rio, padahal bahan dua Rio lagi sudah sesuai dengan Perda Bungo untuk mencalonkan diri sebagai Rio," paparnya.
Disampaikannya, jika hal ini di biarkan, akan menimbulkan keresahan dalam dusun mereka, pasalnya pendukung calon Rio tidak terima kalau kalau kandidat yang di dukung di kalahkan dengan aturan sepihak.
"Seharusnya menggugurkan kandidat itu dengan aturan, bukan dengan kebijakan sepihak saja, kami sebagai Tokoh Masyarakat berharap agar kebijakan tersebut di rubah sesuai aturan yang ada agar tidak ada gesekan antar pendukung calon Rio kedepannya," pungkasnya.(Hnd)
