JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Anak usia 0 hingga 18 tahun di kabupaten Tebo ternyata masih banyak yang belum memiliki akte kelahiran. Pasalnya, diketahui dari data yang berada pada Dukcapil kabupaten Tebo, masih ada sebanyak 37 ribu anak yang belum memiliki akte kelahiran.
Kepala bidang (Kabid) kependudukan dinas kependudukan catatan sipil Tebo, Bekti Fery Densi saat dikonfirmasi harian ini mengatakan bahwa hingga saat ini ada sebanyak 37 ribu anak dari 118 ribu anak yang belum memiliki akte kelahiran.
"Dari 118 ribu anak, yang memiliki akte baru 37 ribu," ungkap Bekti.
Akan hal ini, lanjut Bekti, perlu diketahui bahwasanya untuk anak yang belum ada akte kelahiran bukan berarti tidak memiliki akte tersebut karena masih ada kemungkinan sang anak (yang belum punya akte kelahiran, red) sudah memiliki akte kelahiran akan tetapi masih menggunakan sistem yang lama.
"Untuk jumlah ini bukan berarti anak tersebut belum memiliki akte kelahiran, tetapi berkemungkinan data anak tersebut belum terekam sejak sistem siak diberlakukan," jelas Bekti.
Bekti menyebutkan, untuk menanggulangi anak yang belum terekam sistem siak, sejak beberapa waktu lalu dukcapil Tebo sudah mulai melakukan pendataan ke seluruh sekolah yang ada di kabupaten Tebo. Dan untuk hal ini, Bekti berpendapat bahwa hal tersebut sudah sejalan sesuai dengan instruksi dari kementrian dalam negeri terkait peningkatan kecakupan kepemilikan akta kelahiran dikalangan anak usia 0 hingga 18 tahun.
"Diharapkan dengan adanya pendataan ini, dari total 65 persen anak yang sudah memiliki akte kelahiran dapat ditingkatkan hingga 75 persen," tukasnya.(bjg)
