iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Walaupun gencar dilakukan razia terhadap keberadaan travel ilegal. Nyatanya travel ilegal ini masih saja lalu-lalang di Tanjabtim untuk mengangkut penumpang. Padahal untuk mengangkut penumpang yang berhak melakukan adalah kendaraan yang menggunakan plat kuning dan telah mengantongi surat izin atau yang sudah memiliki izin taryek.

Kadishub Tanjabtim, Hadi Firdaus melalui Kabid Darat, M. Nasier mengungkapkan, pihaknya beberapa kali melakukan razia yang bekerjasama dengan Satlantas, Pengadilan Negeri dan Kejari untuk mengambil tindakan tegas, tapi tetap saja tidak membuat jera pemilik travel ilegal.

"Beberapa waktu lalu kami telah melakukan razia bersama tim terpadu. Hasilnya sekitar 86 temuan pelanggaran, didominasi travel ilegal," ujarnya.

Dalam razia tersebut dilaksanakan, di enam titik wilayah Tanjabtim. Enam titik tersebut memang merupakan tempat melintasnya kendaraan baik dari Kecamatan menuju Kota jambi maupun sebaliknya.

"Memberantas travel ilegal ini memiliki banyak kendala, seperti kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus izin trayek yang mengakibatkan menjamurnya travel ilegal di Tanjabtim," jelasnya.(yos)


Berita Terkait



add images