iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Sebanyak 277 orang tenaga honorer di Satpol PP Kabupaten Kerinci akan dikeluarkan dari SKPD penegak Perda tersebut. Hal ini akan berlaku mulai 1 Januari 2016 mendatang.

Penghapusan tenaga honorer di Satpol PP ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, para tenaga non PNS di Satpol PP ini tetap akan dapat bekerja, namun dialihkan menjadi tenaga Linmas di Desa-desa se Kabupaten Kerinci.

Kepala Satuan Pol PP Kerinci, Juliyadi membenarkan adanya informasi terkait penghapusan tenaga non PNS di Satpol PP. Penghapusan tenaga non PNS tersebut berdasarkan SE Mendagri.

"Terhitung mulai 1 Januari 2016 dihapuskan. Namun SE Mendagri secara resmi belum sampai ke tangan kita. Kita masih menunggu SE tersebut," ucapnya.

Disebutkannya, penghapusan tenaga non PNS Satpol PP Kerinci bukanlah sebuah kebijakan yang salah. Hal ini dkarenakan adanya keinginan dari Mendagri untuk merubah status dari tenaga non PNS Satpol PP menjadi tenaga Linmas di Desa.

Didalam SE Mendagri dijelaskan, untuk setiap Desa akan dialokasikan 10 tenaga Linmas. "Honor dan fasilitas anggota Linmas akan ditanggung Pemerintah Desa, bukan lagi tanggung jawab Satpol PP Kerinci," ucapnya.(dik)


Berita Terkait



add images