JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Setelah terjerat kasus pemotongan jatah raskin, kini Kades Sungai Baung, Kecamatan Muarabulian, Anshori, diduga kembali menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) Sungai Baung.Penyelewengan dana desa yang dilakukan kades sungai baung tersebut diinformasikan juga melibatkan ketua BPD Sungai Baung dan Bendahara Desa.
Terkait ulah kades Sungai Baung tersebut Kepala Badan Pemerintahan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Batanghari, Adnan, akan segera memanggil Kades Sungai Baung untuk dimintai keterangan tersebut.
"Ya, kita sudah mendapat laporan dari warga Sungai Baung terkait penyelewengan dana desa yang dilakukan Kades dan melibatkan ketua BPD serta bendahara desa," Kata Adnan.
Dikatakan Adnan, dana desa yang diduga diselewengan kades cukup besar yakni RP 42 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi kades itu sendiri.
Dana desa sendiri dipergunakan untuk pembangunan desa sesuai dengan apa yang dibutuhkan desa dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dana ADD itu jelas untuk pembangunan desa dan insentif perangkat desa jika digunakan untuk kepetingan pribadi itu sudah menyalahi aturan,"Terang Adnan.(adi)
