iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM,MUARASABAK - Meninggalnya kades Teluk Majelis Kecamatan Kuala Jambi, Abdul Muthalib. Menyebabkanm jumlah pejabat sementara (pjs) kades di Tanjabtim bertambah. Kaban BPMPDK Tanjabtim, Junaidi Rahmat mengungkapkan, sebelumnya jumlah pjs kades sebanyak 44 pjs, lalu bertambah 1 pjs setelah kades Teluk Majelis meninggal belum lama ini.

"Sehingga jumlah pjs kades keseluruhan sebanyak 45 pjs," katanya.

Untuk menjadi pjs kades, sambungnya, jabatan kades tersebut memiliki waktu kurang dari satu tahun masa jabatan kades. Baru bisa diangkat seorang yang cakap menjadi pjs kades.

"Salah satu yang bisa menjadi pjs kades adalah sekdes di Desa tersebut," terangnya.

Sementara, bila masa waktu jabatan kades minimal masih 2 tahun lagi, maka Desa bisa melakukan pilkades antar waktu. Sebelum menjabat pjs kades, bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi pjs bersangkutan.

"Setelah menerima SK, pjs kades langsung bisa bekerja layaknya kades, sampai terdapat kades baru," urainya.(yos)


Berita Terkait



add images