JAMBIUPDATE.COM,MUARASABAK- Sebanyak 21 pendamping Desa lokal Desa yang lulus, Mengenai tugas pendamping Desa, Kaban BPMPDK Tanjabtim, Junaidi Rahmat, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam undang-undang tersebut, memang telah diamanahkan pendamping Desa, dalam rangka menyusu perencanaan pembanungan, fasilitator dan melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan yang ada Desa jelas Junaidi
"Semua proses seleksi pendamping Desa ini dilakukan oleh pusat yang dibantu oleh Pemprov dan Pemkab," tukasnya.(yos)
