JAMBIUPDATE.COM,MERANGIN- Data yang diperoleh dari Polres Merangin sampai 12 November tahun 2015 ini, telah terjadi 12 kasus kekerasan Fisik, Psikis, dan seksual, dengan korban anak dibawah umur. Sementara dari sejumlah kasus , hanya 7 kasus yang bisa terungkap, sementara sisahnya masih dalam penyidikan
Ya, pada tahun 2015 ini, terdapat 12 Kasus fisik, fisikis dan seksual terhadap anak yang ditangani oleh polres merangin. Hanya saja dari 12 Kasus ini, terdapat lima kasus masih dalam penyelidikanujar Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, melalui Paur Humas Polres Merangin Iptu Edi
Dikatakannya, berdasarkan pasal 80 dan 81 sesuai dengan UUD No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam kasus kekerasan Fisik itu dijerat enam tahun penjara, dan untuk Kasus Seksual dijerat 15 tahun penjara.(amn)
