iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menemukan pembayaran macet pajak kendaraan sebesar Rp 506,21 M. Total itu belum diterima oleh Dispenda Provinsi Jambi. Hal itu diketahui setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2014-2015, (6/11) kemarin.

Sanksi denda Rp 262,80 juta, kata Eliza, dalam reales yang diasampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi.

Tak hanya temuan itu, kontribusi atas perjanjian pembangunan Pasar Angso Duo Provinsi Jambi Rp 2,21 M juga belum diterima. Sanksi denda Rp 320,16 juta juga belum diterima.(dez)


Berita Terkait



add images