JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Pemkab Tanjabtim kembali meradang, setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan Pemkab dalam hal ini pertambangan sektor Galian C yang dilimpahkan ke Pemprov. Kejadian ini tentu saja akan menghilangkan sumber PAD dari sektor galian C . Kakan Pelayanan Perizinan Terpadu Tanjabtim, Edward mengatakan, namun pihaknya masih tengah berkoordinasi dengan Pemprov, apakah ketika kepengurusan galian C ditangani Pemprov, bagaimana dengan pajak yang bakal diterima dari sektor galian C.
"Mau tidak urus pajaknya di Pemprov sementara pajaknya diterima Pemkab, ini yang masih menjadi bahasan," terangnya Jumat (23/10).
Terpisah, Kepala DPKAD Tanjabtim Nusirwan menambahkan, dengan diambil alihnya kewenangan perizinan galian C oleh Pemprov, maka langsung berdampak terhadap PAD Tanjabtim kedepan. Pihaknya pun tidak dapat berbuat banyak dengan kebijakan tersebut.
"Dengan adanya kebijakan seperti ini kami kembali harus menggali potensi PAD dari sumber lain," kata Nusirwan.
Untuk saat ini pajak dari sektor galian C masih dipungut oleh Pemkab. Namun Pemkab sudah tidak bisa lagi mengajukan izin baru dari sektor galian C.
"Potensi kehilangan PAD tahun ini tidak ada. Target penerimaan masih konstan sesuai tahun lalu," pungkasnya.
(yos)
