JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum teken SK pemberhentian Edi Purwanto (EP) dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi. EP tercatat maju di Pilkada 9 Desember mendatang.
SK pemberhentian itu diterima KPU paling lambat (22/10) pekan ini. Tak hanya EP, dua anggota DPRD lainnya, Syahirsah dan Sofia Fattah juga belum ditandatangani Kemendagri. Jika SK pemberhentian tidak diserahkan ke KPU sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, mereka tidak diperbolehkan maju di Pilgub atau Pilbub.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Yazirman mengatakan, pihaknya masih menunggu pentunjuk dari Mendagri. Ia sudah mengutus salah satu pegawainya berkoordinasi ke Kemendagri. Kita yakin bisa rampung. Pegawai kita sudah berkoordinasi, ujarnya saat dikonfirmasi.
Untuk proses pemberhentian ini, ia mengaku sepenuhnya merupakan ranahnya Kemendagri sehingga ia optimis SK akan diteken Kemendagri dalam waktu beberapa hari ini. Mendagri juga tidak mau Pilkda terhambat gara-gara SK, katanya.
Pengajuan pemberhentian sudah masuk 23 September lalu dan dikirim ke Kemendagri 1 Oktober. Proses di Biropem 7 hari, di Kemendagri seharusnya hanya 14 hari, akunya.(aiz)
