iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Tanjabtim yang saat ini memiliki 73 Desa tampaknya bakal terjadi penambahan 6 Desa. Pasalnya dari 20 Kelurahan di Tanjabtim, 6 Kelurahan diantaranya berganti status menjadi Desa. Kaban BPMPDK Tanjabtim, Junaidi Rahmat mengatakan, 6 Kelurahan yang direkomendasikan berubah status menjadi Desa, antara lain Kelurahan Singkep, Kampung Laut, Tanjung Solok, Rantau Indah dan Kelurahan Badar Jaya.
"Mudah-mudahan sengan berubahnya status ini pelayanan dan kesejahtraan masyarakat semakin baik," terangnya.
Perubahan 6 Kelurahan menjadi Desa, ini dilakukan setelah melalui mekanisme dan kajian ulang. Dari 20 kelurahan yang diajukan merubah status dari Keluarahan menjadi Desa. Hanya 6 Kelurahan yang direkomendasikan berubah status.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, dan saat ini dirubah Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Desa," tandasnya. (yos)


Berita Terkait



add images