JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Dalam rangka menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember mendatang, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Batanghari dilarang untuk menjadi Tim Sukses pemenangan salah satu kandidat.
Hal ini disampaikan Bupati Batanghari, Sinwan SH. Ditegaskannya, dirinya sangat tidak ingin melihat situasi itu terjadi dalam perebutan BH 1 BZ nantinya.
"Sebagai PNS dilarang keras untuk terlibat sebagai Timses Pemenangan," ujar Sinwan, Minggu (26/7).
Menurutnya, itu sesuai dengan UUD Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5 Tahun 2014. Merujuk dari hal tersebut Pemerintah Daerah dalam waktu dekat ini akan melayangkan edaran terkait larangan tersebut kepada seluruh SKPD agar dapat untuk dipahami dan dilaksanakan.
Orang nomor satu di Bumi Serentak Bak Regam ini mengatakan, dalam perebutan kursi Bupati Batanghari 9 Desember mendatang, dirinya akan bersaing secara bersih. Kalau untuk menang dan kalah itu kita serahkan kepada allah subhanahuwataala, jadi ya jadi." Tutur Sinwan.
(adi)
