iklan Bupati Sarolangun, H Cek Endra
Bupati Sarolangun, H Cek Endra

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN- Khawatir hanya menjadi batu loncatan, Pemkab  Sarolangun melarang PNS yang baru menerima SK mengajukan pindah tugas ke tempat lain dalam beberapa tahun kedepan.

Sebelum delapan tahun bertugas, PNS Sarolangun tidak diperbolehkan mengajukan surat pindah tugas, sebut Bupati Sarolangun, H Cek Endra usai menyerahkan SK kepada 172 CPNS yang lulus tes 2014 yang lalu, Rabu (3/6).

Dikatakannya, 180 CPNS ini sudah menandatangani komitmen dimana mereka harus siap ditempatkan dimana saja, baik di daerah terpencil ataupun di Sarolangun sendiri.

(ded)


Berita Terkait



add images