JAMBIUPDATE.COM, KERINCI - Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penghapusan pajak yang diajukan Pemkab Kerinci ke DPRD Kerinci menuai polemik. Pasalnya ada yang menilai pengajuan Ranperda untuk memuluskan investor Amerika yang akan investasi di Kerinci.
Sebelumnya salah seorang anggota Pansus III DPRD Kerinci, Jondriadi mengatakan, pengajuan Ranperda penghapusan pajak sangat lah ironis, jika alasannya untuk mendapatkan dana dari investor luar negeri yang ingin investasi di Kerinci sebesar Rp90 miliar.
Investor itu katanya ingin bebas pajak, maka diajukan Ranperda bebas pajak, ujar Jondriadi, Sabtu (2/5).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan untuk mencari kejelasan akan usulan penghapusan pajak tersebut.
Kita belum tentu menyetujui Ranperda tersebut. Kita akan cari payung hukumnya dulu. Kalau ada aturannya mau bagaimana lagi, kalau tidak kita cari solusinya, jangan sampai masyarakat jadi korbannya nanti, ucapnya.
Kabag Hukum Setda Kerinci, Erwan juga membenarkan adanya pengusulan pajak daerah yang salah satunya mengatur tentang penghapusan pajak untuk bantuan luar negeri. Perda ini berlaku terhadap bantuan luar negeri, ujarnya.
(dik)
