JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN-Bagi sekolah yang tidak memperpanjang akreditasi sekolahnya, pelaksanaan UN tidak bisa di laksanakan di sekolah tersebut, dan terpaksa berinduk ke sekolah yang terakreditasi.
Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari, Dra Jamila, ketika dikonfirmasi jambiupdate.com Minggu (19/4).
Dan untuk sekolah yang melaksanakan UN berinduk ke sekolah lain sesuai dengan ketentuan, ijazah terakhir dikeluarkan dan ditanda tangani oleh sekolah induk, Ujar Jamilah.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi I DPRD Batanghari, Yuni Hardiati Ningsih menyebutkan bahwa pihak Dewan telah mengantongi data sekolah yang sudah berakhir masa akreditasinya.
Dewan dalam hal ini Komisi I DPRD Batanghari sudah mengantongi nama nama sekolah yang belum mengantongi akreditasi dan belum memperpanjang akreditasi yang sudah berakhir masa berlakunya, ujarnya.
Komisi I secara bergilir melakukan Sidak Ke Sekolah sekolah pada 8 Kecamatan dalam Kabupaten Batanghari untuk melihat perkembangan pendidikan sekaligus mempertanyakan langsung. Apa yang menjadi faktor sekolah belum memperpanjang masa akreditasi dalam rangka menghadapi ujian nasional tingkat SD dan SMP. Yang pelaksanaannya dalam waktu dekat ini, pungkasnya.
(adi)
