iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Isbat nikah yang merupakan permohonan pengesahan nikah di Pengadilan Agama Kota Jambi jumlahnya terus meningkat. Sejak 2014, isbat nikah yang diajukan mencapai 52 perkara.

Hal ini disampaikan oleh Zulkifli, Hakim pengadilan Agama Kota Jambi. Dikatakannya, pasangan yang mengajukan isbat jumlahnya terus bertambah setiap tahun. Akan tetapi, dari  jumlah pengajuan tersebut tidak semuanya dapat diputuskan.

Berbagai faktor pertimbangan menjadi penentu disahkannya sebuah pernikahan. Faktor utamanya adalah wali nikah. Dalam persidangan isbat nikah, beberapa orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Sesuai syariat Islam, wali jadi ketentuan utama sahnya pernikahan, kata Zulkifli, Minggu (12/4).

Pasangan yang mengajukan isbad nikah usianya bervariasi. Mulai dari pasangan yang baru menikah hingga pasangan yang umurnya lebih dari 60 tahun. Pengajuan isbat nikah didasari berbagai alasan. Alasan terbanyaknya adalah karena ingin penikahan itu tercatat sah secara negara dan mengembalikan hak hukum anak.

(cr2)

   

 

 

 

 

 

 

 


Berita Terkait



add images