JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Polsek Telanaipura Polresta Jambi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman depan Maima Butik, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sepasang kekasih, yakni pria berinisial A (20) dan perempuan berinisial D (38). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Batanghari.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial MEP (24), seorang karyawan butik.
Pencurian terjadi pada Selasa (16/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam di depan tempatnya bekerja sejak pagi.
Korban kemudian meninggalkan meja kasir menuju bagian belakang butik selama sekitar 15 menit. Saat itulah sepeda motor korban dibawa kabur pelaku. Saat kejadian, kunci kontak masih tertinggal di kendaraan.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang berada di lokasi.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura," jelasnya, Kamis (24/9/2026).
Berbekal rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Telanaipura kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Keduanya akhirnya diringkus polisi di kawasan Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi.
"Pengakuannya, mereka pacaran, bukan suami istri," ujarnya.
Dari hasil interogasi, polisi mengetahui sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual ke wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Motor tersebut dijual melalui transaksi di media sosial Facebook.
"Saat ini petugas masih melakukan penelusuran untuk menemukan barang bukti sepeda motor tersebut," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, STNK kendaraan, serta tas dan pakaian yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan motor curian.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
