JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Apapun akan dilakukan untuk membela atau mempertahankan yang dimiliki. Seperti halnya, M Zaini Salim (53) warga Jambi. Dia menyatakan siap mati untuk mempertahankan tanahnya seluas 6300 meter yang kini tengah sengketa.
Bahkan, kata dia, untuk mempertahankan tanah seluas lebih setengah hektare yang berlokasi di RT 2 Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, dirinya rela melakukan apa saja sampai titik darah penghabisan.
Ž"Itu jelas tanah Saya. Tapi penggugat bersikerah menyatakan itu tanah milik orangtuanya," ujar Zaini, kepada jambiupdate.com, Jumat (20/3).
Disebutkannya, tanah milik penggugat, bukan berlokasi di tanah miliknya, melainkan berada di kawasan Thehok.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Paluko Hutagalung mengatakan pihaknya bersama BPN melakukan pengukuran ulang.
"Ž Ini antara penggugat dan tergugat, yakni Bang Hong dan Nurhayati serta Usman dan Nurbaya. Hasilnya nanti akan kita serahkan ke Pengadilan," kata Paluko.
(pds)
