iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Polda Jambi, makin gencar mengusut kasus dugaan penipuan aliran listrik di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur oleh Fauzan, yang mengaku kontraktor PLN Jambi, senilai Rp246 juta.

Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, yang menangani kasus ini, Senin (1/12) layangkan surat panggilan kepada empat orang saksi dari pihak warga.

Iya, tadi sudah kita kirimkan surat, untuk jadwal pemeriksaan Kamis (4/12). Itu ada sekitar empat orang, ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah.

Lebih lanjut Almansyah mengatakan, penyidik juga sudah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini. Namun sejauh ini, baik terlapor maupun pelapo belum dilakukan pemeriksaan, hal ini dikarenakan penyidik terlebih dahulu memintai keterangan saksi.

Kalau saksi sudah semua, baru akan kita periksa yang bersangkutan, katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga warga Desa Harapan Makmur, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, melaporkan Fauzan, ke pihak kepolisian karena diduga menggelapkan uang senilai Rp246 juta.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images