iklan Sidang Vonis, Mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Sosnakertras) Provinsi Jambi, Harris AB
Sidang Vonis, Mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Sosnakertras) Provinsi Jambi, Harris AB

JAMBIUPDATE.COM,JAMBI - Mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Sosnakertras) Provinsi Jambi, Harris AB yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi untuk pengadaan logistik pada kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012, divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, dengan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain divonis hukuman pidana, Harris AB juga divonis hukuman pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan, terdakwa juga dihukum membayar uang kerugian negara sebesar Rp 918 juta dan subsidair 1 tahun kurungan.

Selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA)  untuk pengadaan logistik pada kegiatan Perkempinas tahun 2012, majelis Hakim menyatakan bahwa tedakwa tidak terbukti dalam dakwaan Primair sebagaiamana telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yaitu pasal 2 ayat (1) tentang tindak pidana korupsi.

Tetapi terdakwa, Harris AB telah tebukti dalam dakwaan subsidair yaitu pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, tapi terdakwa terbukti dakwaan subsidair pasal 3," sebut Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, Senin (1/12).

Kuasa Pengunan Anggaran (KPA) untuk pengadaan logistik pada kegiatan Perkempinas tahun 2012, sebelumnya telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan hukuman pidana selama 2 tahun kurungan dan denda Rp 50  Juta, serta subsidair 3 bulan kurungan penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 918 juta, apa bila tidak dubayar akan diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.

(ded)


Berita Terkait



add images