iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pemkab batanghari ke DPRD Batanghari, akhirnya ditolak. Lima Ranperda yang diusulkan diantaranya Ranperda pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurusan Korpri Batanghari. Kemudian tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan penangulangan bencana daerah dan pemadam kebakaran. Tentang susunan organisasi tata kerja lembaga teknis daerah dimana materi pokok ranperda tersebut adalah pembentukan pengelolaan pasar. Tentang organisasi dan tata kerja sekretaris daerah dan sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah. Serta perda tentang perubahan struktur organisasi dinas perkotaan dan perubahan nomenklatur dinas ESDM.

"Pansus DPRD Batanghari berkesimpulan kelima Ranperda akan dilanjutkan pembahasan setelah diterbitnya peraturan pelaksanaan UU no 23/2014," ujar Quzwaini saat rapat paripurna kemarin.

Sementara Bupati Batanghari, Sinwan, ketika dikonfirmasi mengatakan, apa yang disampaikan DPRD dan menolak 5 Ranperda sangat baik, apalagi 5 Ranperda yang diusulkan ada peraturan yang lebih tinggi. "Kalaupun Ranperda 5 ini disahkan DPRD maka akan salah dan yang disalahkan itu kami semua karena ada peraturan pemerintah yang lebih tinggi lagi," ujarnya.

Sinwan minta kepada Kabag Hukum dan Kabag Organisasi untuk saling berkomunikasi dan berkoordinasi. "Kabag hukum dan kabag organisasi saya minta untuk mengkaji permasalahan ini, agar apa yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," tutup Sinwan.

(adi)

 

 


Berita Terkait



add images