iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Kedapatan memiliki 7 paket sabu dan 2 paket ganja kering, Ambo Ake bin Patiro (38) warga RT 01 Dusun Polewali Desa Lambur Luar Kecamatan Sabak Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian.

"Kami amankan tersangka Selasa (25/11) sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP Gunawan.

Dijelaskannya, pelaku ditangkap saat berada dirumah. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Sebelum melakukan penangkapan pihaknya telah mendapatkan informasi dari warga.

"Pelaku kami jerat ke dalam Pasal 114 subsider 112 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar," pungkasnya.

(yos)


Berita Terkait



add images