iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (27/11) akan lakukan gelar perkara, terkait penyelidikan kasus proyek pengadaan genset di RSUD Raden Mattaher Jambi 2012.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Imran Yusuf, mengatakan dari hasil pemeriksaan pihak terkait, penyidik akan menggelar ekspose yang bertujuan untuk melakukan pengembangan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Hari kamis kita akan gelar ekspose terkait kasus Genset RSUD Raden Mataher Jambi."ujar Kasidik, Imran Yusuf, saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/11).

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait perkara yang belum terselesaikan, salah satunya adalah kasus genset ini. "kita akan melakukan gerak cepat, agar semua kasus bisa selesai." tegasnya.

Informasi yang diperoleh jambiupdate.com, bahwa proyek dengan nilai anggaran senilai Rp2,3 miliar tersebut, diduga adanya indikasi praktek mark up atau pengelembungan anggaran. Dalam kasus ini, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imran, telah dua kali diperiksa oleh Penyidik Kejati Jambi.

(ded)

 


Berita Terkait



add images