iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin (17/11) menunda sidang kasus dugaan penyimpangan dana rutin Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan dana Logistik Kegiatan Perkempinas 2012, dengan terdakwa Syahrasaddin.

Pasalnya, dua hakim anggota berhalangan hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi meringankan, karena bertugas ke luar kota. Ini dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Djaka B Wibisana.

Sidang nya ditunda, karena hakimnya berhalangan hadir, ujar Djaka, kepada sejumlah wartawan, Senin (17/11).

Diketahui, Syahrasaddin yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini atas kapasitasnya selaku Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013.

Selain dia, penyidik juga menetapkan mantan Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, A Harris AB, sebagai tersangka atas kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bidang Logistik Kegiatan Perkempinas 2012.

Hingga kini, A Harris AB, juga sedang menjalani proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jambi.

(ded)

 

 


Berita Terkait



add images