iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, sudah merampungkan berkas dua tersangka kasus kepemilikan Sabu 7 Ons. Kini, penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan beberapa waktu lalu berkas yang bersangkutan sudah rampung.

"Berkasnya sudah selesai dirampungkan oleh penyidik dan sudah P21," ujar AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Senin (17/11).

Saat ini, kata Almansyah, pihaknya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, guna proses hukum selanjutnya. "Sebentar lagi akan dilakukan tahap dua nya," kata mantan Kapolres Tanjab Timur ini.

Seperti diberitakan, belum lama ini penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap satu. Tindak lanjutnya, jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap. 

Diketahui, berkas dua tersangka tersebut adalah dua pria asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yakni Asnawi (27) dan Anwar Hasbulah (34), yang dibekuk Anggota kepolisian Polda Jambi, beberapa bulan terakhir.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images