iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Polisi Resor (Polres) Tanjab Barat, Kamis (13/11) meringkus dua pelaku penambahan hutan di areal PT WKS VI. 

Dua pelaku yang diamankan itu adalah Pahri Raha Guk Guk alias Aritonang (34), warga RT 07, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, dan Deni Priyono alias Deni (28), warga desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat. 

Mereka diamankan setelah security perusahaan kertas tersebut, memergoki pelaku yang tengah melakukan penambahan hutan di konsesi perusahaan. 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, mengatakan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. 

"Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Brigjen Pol Bambang Sudarisman. 

Selain kedua tersangka, pihak keamanan juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat Excavator.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images