iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Subditgakkum Ditpolair Polda Jambi, akhirnya Jumat (14/11) pukul 18.30 Wib, berhasil meringkus pemesan 3 kubik papan ilegal yang diamankan 23 Oktober 2014 lalu. 

Adalah Suyono (44), warga Lorong Sentral, RT03, desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi. Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya. 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan penangkapan tersebut setelah sekitar 20 hari, yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.

"Perannya, adalah selaku pembeli atau pendanai kayu tersebut," ujar AKBP Almansyah, Jumat (14/11) malam.

Diketahui, 23 Oktober lalu, kayu tersebut diamankan pihak kepolisian dari tiga pelaku yang mengaku sebagai kurir, di desa Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Tanjab Timur.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images