iklan
MUARABUNGO, PT KBPC diminta harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Bungo. Sesuia dengan surat pernyataan yang disampaikan mahasiswa beberapa waktu lalu, dikatakan Asisten II Setda Bungo Budi Hartono, PT KBPC memang melanggar beberapa ketentuan yang ada dalam surat yang dikeluarkan oleh Bupati.

Untuk itu, sembari menunggu lokasi Stockpile yang baru, PT KBPC diminta mentaati aturan yang ada dalam surat sebelumnya. Seperti, PT KBPC harus mundur 200 meter, agar memenuhi syarat yakni memiliki jarak 500 meter dari badan jalan, serta menertibkan truk batubara agar tidak parkir di pinggir jalan lintas. “Investigasi sementara, PT KBPC baru mundur 300 meter dan kurang 200 meter lagi, agar sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.


Menurutnya, kedepan jika Perda RTRW yang baru disahkan, PT KBPC Group dipastikan harus pindah dan mencari lokasi yang baru. Karena lokasi yang ada saat ini tidak akan sesuai dengan isi RTRW kabupaten Bungo.


Terkait tenggang waktu untuk pindah, pasca keluarnya Perda tersebut, menurut Budi, biasanya pemerintah memberi batas waktu tiga bulan. “Kita sudah beritahu mereka, dan kalau disahkan, tenggang waktu yang diberikan habis, Stockpilenya harus pindah,” papar Budi.


Sebelumnya, mahasiswa Bungo yang tergabung dalam Lingkaran Merah Putih melakukan aksi penyegelan Stockpile PT KBPC yang berada dipinggir Jalan Lintas Sumatera arah Bangko Kecamatan Rimbo Tengah. Mahasiswa meminta Stockpile PT.KBPC ditutup karena telah menyalahi aturan yang berlaku yang merugikan masyarakat Bungo dan pengguna jalan lintas tersebut. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images