"Semua dokumen itu harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai pemerintah mengambil keputusan baru yang bertentangan dengan ketetapan sebelumnya atau justru menimbulkan sengketa baru," katanya.
Terkait kewenangan pemerintah, Suparman mengingatkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, khususnya Pasal 19 ayat (1), mengenai penyelesaian perselisihan batas desa melalui mekanisme yang difasilitasi pemerintah daerah dan penyelesaian oleh Bupati melalui Peraturan Bupati apabila tidak tercapai kesepakatan, sesuai ruang lingkup ketentuan tersebut.
Karena itu, ia meminta Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo berhati-hati, transparan, serta melibatkan pemerintah desa, kelurahan, pemilik lahan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat sebelum mengambil keputusan.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan batas administratif tidak menghapus hak kepemilikan tanah, tetapi dapat berdampak terhadap jarak tempuh, biaya, dan kemudahan pelayanan masyarakat.
"Kami menghormati hasil mediasi dan menyerahkan keputusan kepada Pemkab Tebo. Tetapi jangan hanya melihat garis koordinat di atas peta. Pertimbangkan juga hak masyarakat, riwayat administrasi, serta kenyamanan warga yang selama ini sudah menjadi bagian dari Kelurahan Sungai Bengkal," ujarnya.
"Kami sudah nyaman di Sungai Bengkal. Harapan kami, pemerintah mengambil keputusan yang adil, memberikan kepastian hukum, dan mempermudah pelayanan masyarakat, bukan justru mempersulitnya," pungkas Suparman.
Sementara itu, Sekda Tebo, Dr. Sindi, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo, belum memberikan tanggapan terkait polemik batas wilayah TRP dan Kelurahan Sungai Bengkal saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp.
Hingga berita diterbitkan, belum ada respons yang diterima. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Ditanya tekaitt kisruh batas wilayah Anatar Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Teluk rendah Pasar, Kepala Dinas PMD Tebo, Malik mengatakan bahwa kedua desa tidak merima hasil tracking satu sama lain terkait batas wilayah.
"Kedua desa sama-sama tidak merima hasil tracking batas wilayah keduanya" ujar Malik.
Dari hasil pertemuan di Dinas PMD Kata Malik, Tim Kabupaten akan melakukan pemetaan batas wilayah beberapa desa yang tidak menerima hasil tracking salah satunya Sungai Bengkal dan Teluk rendah pasar.
"Tim Kabupaten akan melakukan pemetaan terhadap bata wilayah beberapa desa yang sama tidak menerima hasil tracking masing-masing" ungkap Malik.
Oleh sebab tu kata Malik, Tim Kabupaten akan melakukan penegasan batas antar desa yang ber kisruh, "nanti setelah dilakukan pemetaan batas wilayah oleh Tim Kabupaten terkait batas wilayah desa dan kelurahan seKabupaten Tebo, akan dilanjutkan dengan penegasan batas oleh tim Kabupaten khusus untuk desa dan kelurahan yang masih kisruh saat ini" tegas Malik
"Insyaallah November dan paling lambat Desember kita akan melakukan penegasan batas terhadap desa dan kelurahan" tutupnya.
