iklan Polemik Batas 1.739 Hektare, Ketua RT Simpang Semangko: Jangan Persulit Warga demi Usulan TRP!
Polemik Batas 1.739 Hektare, Ketua RT Simpang Semangko: Jangan Persulit Warga demi Usulan TRP!

Di antaranya, SK Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988, yang menurut dokumen rujukan masyarakat tidak mencantumkan Kelurahan Sungai Bengkal sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Desa TRP.

Kemudian, izin prinsip dan izin lokasi perkebunan Koperasi Leban Rindang Sakti yang bermitra dengan PT Citra Mulia Manunggal (CMM), surat penyerahan lahan warga Desa Teluk Leban, Kabupaten Batanghari, kepada PT CMM yang diketahui Lurah Sungai Bengkal, serta sejumlah SHM kebun masyarakat yang terbit sebelum 2022 dan mencantumkan Kelurahan Sungai Bengkal sebagai lokasi administratif.

Dokumen tersebut, menurutnya, perlu diteliti bersama peta bidang tanah, koordinat, dan riwayat penguasaan lahan.

Suparman juga menyoroti Perbup Tebo Nomor 169 Tahun 2022, yang menetapkan batas Desa Kunangan dengan Kelurahan Sungai Bengkal pada sisi dan koordinat wilayah terkait. Ia meminta agar usulan batas baru tidak bertentangan dengan ketetapan sebelumnya tanpa melalui prosedur perubahan yang sah.

Selain itu, terdapat kesepakatan batas tanggal 6 Mei 2026 antara Pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal bersama tokoh masyarakat, agama, dan pemuda dengan Pemerintah Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Kesepakatan tersebut juga diminta menjadi bahan kajian dan diselaraskan dengan peta serta koordinat resmi.


Berita Terkait



add images