JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tergiur iming-iming upah Rp2 juta, dua pria diduga ikut dalam aksi percobaan pencurian minyak dengan membobol pipa Pertamina dari bawah kios di Kota Jambi. Keduanya diajak seorang pelaku untuk mengambil minyak dengan imbalan masing-masing Rp2 juta jika berhasil.
Namun, aksi tersebut gagal setelah pipa yang dibor mengalami kebocoran hingga minyak menyembur keluar. Akibat kejadian itu, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp83.653.149.
Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke wilayah Sumatera Selatan.
Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/138/VIII/2026/SPKT/Polsek Kota Baru tertanggal 3 Agustus 2026.
BACA JUGA: Fasha Salurkan Ratusan Beasiswa PIP di Kerinci, Orang Tua Murid Sampaikan Ucapan Terima Kasih
"Hari ini kita ada rilis tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, percobaan terhadap tindak pidana pencurian dan pemberatan," ujar AKP Riko.
Modus yang digunakan para pelaku yakni menyewa kios yang tepat di bawahnya terdapat jalur pipa minyak Pertamina. Mereka kemudian menyiapkan sejumlah peralatan untuk membobol pipa tersebut pada malam hari.
"Modus operandi pelaku menyewa kios yang di bawahnya ada jalur pipa Pertamina lalu di malam hari pelaku bersama-sama membobol jalur pipa minyak milik Pertamina tersebut dengan alat-alat yang sudah dipersiapkan," jelasnya.
BACA JUGA: Bupati BBS Turun ke Lokasi Temui Warga Aksi Demo Stockpile Pasir di Penyengat Olak
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut bermula sekitar pukul 19.30 WIB. Seorang pelaku berinisial S diduga mengajak dua rekannya untuk mengambil minyak dari pipa Pertamina dengan menjanjikan upah Rp2 juta kepada masing-masing rekannya apabila berhasil.
"Sekira pukul 19.30 saudara S menghampiri BB dan MR yang sedang duduk di ruang tamu, SE mengajak kedua rekannya untuk mengambil minyak dari aliran pipa Pertamina dengan menjanjikan apabila berhasil maka keduanya akan diberi upah sebesar dua juta rupiah," ungkapnya.
Ajakan tersebut berujung pada aksi pembobolan. Ketiganya menggali tanah selama kurang lebih dua jam hingga menemukan jalur pipa minyak. SE bertugas mengebor pipa, sementara seorang pelaku lainnya berjaga di sekitar Alfamart.
Namun, sekitar 15 menit setelah pengeboran dimulai, pipa mengalami kebocoran hingga minyak menyembur keluar. Aksi mereka pun gagal dan ketiganya langsung melarikan diri ke kontrakan.
"Lima belas menit pelaku S mengebor saat itu pipa bocor dan minyaknya menyembur sehingga membuat aksi gagal. Atas kejadian itu mereka bertiga pun langsung kabur bersama ke kontrakan,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin bor beserta mata bor, gergaji, linggis, serta kunci yang telah dimodifikasi.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Bambang Rikhani mengatakan, pihaknya kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku di wilayah hukum Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
"Pada hari Rabu malam Kamis kemarin kita mendapat informasi dari Polres Pali yang mana salah satu pelaku kita berada di wilayah Polsek Tanah Abang Polres Pali. Dengan berkat informasi tersebut kita melakukan join investigation," ujar Bambang.
Melalui penyelidikan bersama, polisi mengamankan Dimas Wisnu Wibowo bin Winarno di daerah Bulian dan seorang pelaku berinisial M bin R di wilayah Bertam.
Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Slamet, yang sebelumnya telah diamankan Polres PALI.
"Berkat join tersebut kita amankan dua orang pelaku. Satu pelaku bernama Dimas Wisnu Wibowo kita amankan di daerah Bulian, hubungan antara Dimas dan Slamet adik ipar, yang kedua pelaku M bin R kita amankan di wilayah Bertam," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku yang diamankan di wilayah Kota Jambi disebut baru pertama kali terlibat dalam aksi pencurian minyak. Sementara itu, seorang pelaku berinisial S diduga telah berulang kali melakukan pencurian minyak di sejumlah lokasi.
"Untuk dua pelaku yang kita amankan di wilayah kita mereka hanya pertama kali. S ini sudah spesialis, yang kita dalami S itu diamankan di Pali ada lima TKP dan di Polsek Banjubang ada satu TKP kemungkinan memang spesialis pencurian minyak," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara hingga tujuh tahun. Polisi masih mendalami keterlibatan para pelaku serta kemungkinan adanya lokasi lain dalam dugaan pencurian minyak lintas wilayah tersebut.(*)
