iklan

Penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan secara profesional, proporsional, terukur, dan berbasis data dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Penerapan prinsip ultimum remedium juga harus ditempatkan secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar penegakan hukum berjalan efektif tanpa mengabaikan rasa keadilan dan kepentingan masyarakat.

Dari perspektif akademisi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., dari Universitas Jambi (Unja), menjelaskan bahwa ketahanan energi merupakan kemampuan negara memenuhi kebutuhan energi secara andal dan terjangkau. Sementara itu, kedaulatan energi berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengambil keputusan dan menguasai pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Gubernur Jambi, Dr. Al Haris, turut menyoroti pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan ekonomi masyarakat dan kewajiban menaati hukum dapat hadir secara bersamaan. Oleh sebab itu, diperlukan tata kelola yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, kepastian hukum, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.

Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketahanan energi dan penegakan hukum harus diwujudkan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, tindak lanjut terhadap hak-hak korban, serta pemenuhan kewajiban yang dapat dibuktikan.

Ia juga menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus dinilai berdasarkan hasil teknis yang nyata. Sementara itu, pelanggaran dalam proses pengelolaan harus ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan sesuai ketentuan hukum.

Seminar nasional tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jambi, pejabat eselon IV dan V di lingkungan Kejati Jambi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dosen Fakultas Hukum, advokat, serta mahasiswa.

Melalui kegiatan ini, Kejati Jambi berharap terbangun kesamaan pemahaman dan penguatan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan ketahanan energi nasional yang didukung penegakan hukum profesional, berintegritas, humanis, dan berkeadilan.

Seminar ini juga diharapkan menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan serta langkah nyata. Dengan demikian, pengelolaan sektor migas dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, melindungi lingkungan, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.(*)


Sumber: Kasi Penkum Kejati Jambi

Berita Terkait



add images