iklan

Selain itu, kewajiban pemulihan harus disertai kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, pelaksana, penerima manfaat, dan bukti penyelesaian. Evaluasi juga perlu dilakukan berdasarkan hasil nyata, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

Direktur B pada Jampidum, Basuki Sukardjono, yang mewakili Jampidum, menjelaskan bahwa keterkaitan antara ketahanan energi dan penegakan hukum harus tercermin dalam empat aspek utama.

Pertama, penuntutan mendukung ketahanan energi melalui pengambilan keputusan yang tepat dan pelaksanaan pemulihan sesuai batas kewenangan. Kedua, prinsip keadilan, pendekatan humanis, dan keberlanjutan harus tercermin dalam pembuktian, perlindungan hak, serta pemenuhan kewajiban yang dapat dibuktikan.

Ketiga, peran jaksa sebagai dominus litis harus dijalankan secara aktif dan fungsional, mulai dari penelitian awal hingga pelaksanaan tugas penuntutan. Keempat, hasil seminar perlu diterjemahkan menjadi kebijakan operasional, pembagian tugas yang jelas, uji coba, dan evaluasi berkelanjutan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dalam paparannya menyoroti pentingnya strategi penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA). Ia mengemukakan empat pilar utama, yakni pencegahan, penegakan hukum, kerja sama internasional di bidang hukum, dan pengelolaan aset.

Ia juga menekankan bahwa apabila praktik korupsi bersumber dari persoalan struktural atau suprastruktural, strategi pemberantasannya perlu diarahkan pada pembenahan sistem, penguatan norma, dan perbaikan tata kelola. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui perbaikan sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Dari unsur legislatif, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketahanan energi membutuhkan kepastian hukum. Namun, kepastian hukum tidak identik dengan kriminalisasi.


Berita Terkait



add images