iklan Bukan Cuma Beban Provinsi, Gubernur Al Haris Minta Bupati Proaktif Padamkan Karhutla, Ini Rincian Dana Bantuan Pusat
Bukan Cuma Beban Provinsi, Gubernur Al Haris Minta Bupati Proaktif Padamkan Karhutla, Ini Rincian Dana Bantuan Pusat

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris, memaparkan rincian penggunaan dana bantuan dari pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus menegaskan kembali peran penting pemerintah kabupaten dan kota. Untuk Pemprov Jambi mendapatkan alokasi Rp30 Miliar pada 4 OPD.

Al Haris menyebutkan bahwa presiden telah memberikan dana awal kepada sejumlah daerah, yakni Kabupaten Batanghari sebesar Rp15 miliar, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Rp15 miliar, Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Rp15 miliar, dan Sarolangun Rp10 miliar. Penggunaan anggaran tersebut berpedoman pada petunjuk pelaksanaan teknis dari Menteri Dalam Negeri.

"Dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta logistik petugas di lapangan, seperti biaya makan, minum, dan uang saku. Selain itu, dana ini sangat krusial untuk menunjang pengadaan peralatan pemadam kebakaran, "sebut Al Haris (9/10/2026).

Gubernur mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi senilai Rp3 miliar yang disiapkan di awal sudah habis terpakai. Oleh karena itu, bantuan pusat dimanfaatkan untuk membeli peralatan yang belum dimiliki oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), seperti mobil pemadam, selang air yang panjangnya mencapai satu kilometer, hingga motor roda tiga bertangki air kecil untuk menjangkau lokasi api yang sulit diakses mobil. "Di sektor kesehatan, anggaran tersebut juga diizinkan untuk pembelian obat-obatan serta peralatan pendukung bagi pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang sudah masuk fase akut, "katanya.

Al Haris menjamin bahwa seluruh proses pengadaan dan penggunaan dana ini sangat jelas, telah direviu oleh Inspektorat, dan akan dilaporkan kembali kepada Presiden melalui Sekretariat Negara.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa dengan disalurkannya dana yang langsung mengalir ke kabupaten dan kota, beban memadamkan api tidak hanya berada di pundak Pemerintah Provinsi Jambi. Ia mengingatkan aturan yang menetapkan bahwa gubernur bertindak sebagai Satuan Tugas (Satgas) di tingkat provinsi, sementara bupati dan wali kota adalah pimpinan Satgas di daerahnya masing-masing. Para kepala daerah diinstruksikan untuk membentuk dan menggerakkan tim di wilayah mereka sendiri karena titik lokasi kebakaran berada di sana.

"Jangan seolah-olah Karhutla ini urusan Gubernur semua, tidak kita lokusnya ada di daerah mereka," tegas Al Haris.

Gubernur mengajak seluruh elemen di daerah, termasuk jajaran Dandim, Kapolres, BPBD, hingga Manggala Agni untuk bekerja secara kompak dan bersama-sama. "Kita hari ini tidak lagi bicara sumber apinya dari mana, asap dari mana. Kita bekerja saja," pungkasnya. (aan)


Berita Terkait



add images