iklan Kasus Korupsi Sucolit PDAM Jambi, Rusdi Dituntut 4 Tahun dan Uang Pengganti Rp4,45 Miliar
Kasus Korupsi Sucolit PDAM Jambi, Rusdi Dituntut 4 Tahun dan Uang Pengganti Rp4,45 Miliar

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolit LA24HZ di PDAM Tirta Mayang Jambi tahun anggaran 2021–2023, Kamis (8/10/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

BACA JUGA: Al Haris Ungkap Alasan Lantik Yul Tasmi Staf Ahli Bupati Muaro Jambi Jadi Karo Umum Provinsi Jambi

Terdakwa Heri Fitriadi dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp75 juta, dengan ketentuan subsidair 55 hari kurungan.

Sementara itu, Mustazal Komidi dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp75 juta, subsidair 55 hari kurungan. Mustazal menjadi terdakwa dengan tuntutan pidana penjara paling ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya.

Adapun Rusdi Wahab dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta, subsidair 60 hari kurungan.

BACA JUGA: Kabut Asap Jambi: Persoalan Lingkungan dan Kepentingan yang Saling Berhadapan

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Rusdi membayar uang pengganti sebesar Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Rusdi dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Rusdi dituntut menjalani pidana penjara selama dua tahun sebagai pengganti uang tersebut.

Pengacara Pertanyakan Perbedaan Tuntutan

Perbedaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa mendapat sorotan dari penasihat hukum Rusdi Wahab, Aswandi, S.H. Ia mempertanyakan beratnya tuntutan terhadap kliennya yang merupakan pihak swasta dan bertindak sebagai penyedia dalam pengadaan Sucolit LA24HZ.

BACA JUGA: Kabut Asap Jambi: Persoalan Lingkungan dan Kepentingan yang Saling Berhadapan

Menurut Aswandi, tuntutan terhadap Rusdi tidak sebanding dengan posisi dan peran masing-masing terdakwa. Ia menyoroti Heri Fitriadi dan Mustazal Komidi yang disebutnya merupakan pejabat PDAM, tetapi mendapat tuntutan pidana penjara lebih ringan dibandingkan kliennya.

“Kenapa Rusdi Wahab bukan pokok sentral. Yang sentral itu malah dituntut lebih rendah, karena tidak ada peran Rusdi Wahab dalam menentukan HPS dan lain-lain itu tidak ada. Murni Rusdi Wahab hanya sebagai penyedia,” ujar Aswandi.

Ia menegaskan, menurut pihaknya, Rusdi tidak memiliki kewenangan dalam menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) maupun kebijakan internal PDAM terkait pengadaan tersebut.

BACA JUGA: 10 Tim Kabupaten/Kota Ramaikan Fun Football Pers di Batanghari, Jadwal Diundur karena Kabut Asap

Aswandi juga mempertanyakan penerapan Pasal 3 UU Tipikor terhadap kliennya. Menurut dia, pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

“Menurut hemat kami, ini keliru. Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan, sedangkan Rusdi Wahab merupakan pihak swasta yang hanya bertindak sebagai penyedia. Hubungan yang terjadi adalah murni hubungan jual beli,” katanya.

Untuk memperkuat argumentasinya, Aswandi merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 103 K/Pid.Sus/2013 yang menurut pandangannya relevan untuk mempersoalkan penerapan Pasal 3 terhadap kliennya.

Ia menilai perbedaan posisi, kewenangan, dan peran masing-masing terdakwa semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.


Berita Terkait



add images