iklan Divonis Seumur Hidup, Terdakwa 58 Kg Sabu Alung Ramadhan Tertunduk Lesu
Divonis Seumur Hidup, Terdakwa 58 Kg Sabu Alung Ramadhan Tertunduk Lesu

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Alung Ramadhan, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jambi, Kamis (8/10/2026).

"Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

BACA JUGA: 11 Kendaraan Dinas Rp1,54 Miliar Diamankan, Pengelolaan Aset Sungai Penuh Jadi Sorotan

Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Hakim.

Mendengar vonis tersebut, Alung terlihat tertunduk lesu. Ia bahkan tampak menahan tangis.

Kesedihan juga terlihat dari keluarga Alung yang hadir dalam persidangan. Kakak Alung yang mewakili keluarga langsung meneteskan air mata setelah mendengar putusan tersebut.

BACA JUGA: Karhutla Muaro Jambi Kian Meluas, 626 Hektare Lahan Hangus Terbakar

Saat hendak didekati, kakak Alung kemudian pergi dan berlari menuju ruang tahanan PN Jambi untuk mendekati Alung.

Sementara itu, Fatma Dewi, kuasa hukum Alung, mengatakan pihaknya masih belum dapat menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Menurutnya, pihaknya bersama terdakwa masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Kami sebagai kuasa hukum masih akan pikir pikir untuk langkah hukum kedepannya. Karena demi kemanusiaan juga Alung inikan masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit," bebernya.

BACA JUGA: Dugaan Peredaran Narkoba di Nipah Panjang Disorot, Yudi Hariyanto Minta Polisi Bergerak

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Alung didakwa melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang disita dan diserahkan pada tahap II di antaranya empat unit handphone, masing-masing satu unit Oppo warna abu-abu, satu unit Samsung warna abu-abu, satu unit Oppo, dan satu unit iPhone 11.

Kemudian, 58 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kilogram netto, serta satu koper warna biru dan hijau.

Selain itu, terdapat satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2439 beserta STNK kendaraan.(*)


Berita Terkait



add images