iklan Kantor ATR-BPN di Jakarta.
Kantor ATR-BPN di Jakarta. (Fajar)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan menyasar Gedung Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan alat bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Promo Honda BeAT Sporty di Jambi, Diskon Angsuran hingga Rp1,75 Juta

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang tersangka.

Beberapa pihak yang terjerat di antaranya:

  • Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • 4 orang dekat Menteri ATR/BPN, salah satunya Fat Rafid.
  • Adrianto Pitojo Adi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk dari pihak swasta.

Selain menetapkan tersangka, KPK turut menyita barang bukti fantastis senilai Rp106,3 miliar berupa uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disimpan dalam koper, serta sejumlah barang bukti elektronik.

BACA JUGA: Rakor Lanjutan Penanganan Karhutla, Wabup Katamso Minta Sinergi Antar Stake Holder

Terkait isu keterlibatan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid akibat terseretnya empat orang dekatnya, pihak KPK menegaskan status yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman penyidikan dan belum ada penetapan status hukum. Penyidik masih terus menyisir bukti guna mengusut tuntas pihak lain yang terlibat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA: Kabut Asap Selimuti Sungai Penuh–Kerinci, ISPA Tembus 1.159 Kasus, Dinkes Imbau Kurangi Aktivitas Luar

"Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tim penyidik membuahkan hasil dari langkah tersebut. Menurut Budi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani.

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ucapnya.


Berita Terkait



add images