Saat ini, kata Iwan pihak RSUD Raden Mattaher tengah berstatus menunggu langkah hukum lanjutan (banding) dari para penggugat. Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, penggugat memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan memori banding sejak putusan dibacakan.
Untuk perkara gugatan dari pihak Anggrek, drg. Iwan menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada tanda-tanda pihak lawan akan mengajukan banding. Sementara untuk perkara KSO dengan pihak Rajawali, masa tunggu 14 hari tersebut mulai dihitung sejak tanggal 14 bulan ini.
"Kami dari pihak rumah sakit menyikapinya dengan menunggu reaksi dari teman-teman penggugat. Kalau regulasinya 14 hari untuk menyatakan banding atau tidak, kita akan lihat perkembangannya ke depan," jelasnya.
Dalam materi gugatannya, PT Anggrek Jambi Makmur menuntut pembayaran tagihan pokok senilai Rp1,7 miliar beserta denda keterlambatan sebesar Rp547 juta. Di sisi lain, PT Rajawali Nusindo melayangkan gugatan terkait bagi hasil dengan nilai Rp12,9 miliar dan Rp3,5 miliar.(aan)
