JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, membawa konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pertemuan dan pengaduan tersebut menjadi langkah masyarakat setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah sejak konflik mulai mencuat sekitar 1996 dinilai belum menghasilkan kepastian hukum maupun pemulihan terhadap ruang hidup masyarakat.
BACA JUGA: PHR Sambangi Jambi Ekspres, Perkuat Sinergi Informasi Publik dan Sosialisasikan AJP 2026
Bagi masyarakat, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata sengketa batas tanah atau persoalan administrasi pertanahan. Konflik tersebut menyangkut hilangnya ruang hidup, kebun sebagai sumber penghidupan, wilayah kelola masyarakat adat, serta keberlanjutan kehidupan komunitas SAD Sialang Pungguk.
Konflik Berakar pada Penguasaan Wilayah yang Telah Ada Sebelum Perusahaan
Masyarakat SAD menyatakan bahwa wilayah yang kini menjadi bagian dari areal PT IKU telah lebih dahulu mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.
BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Sanksi 161 SPBU di Sumbagsel, 17 Diantaranya Berada di Jambi
Wilayah tersebut digunakan untuk permukiman, kebun, berburu, mengambil hasil hutan, sumber air dan aktivitas sosial-adat.
Masyarakat juga memiliki sejumlah bukti yang menurut mereka penting untuk diperiksa dalam proses penyelesaian, antara lain sejarah lisan komunitas, keberadaan makam leluhur, kebun dan tanaman tua, Surat Segel Tanah yang diterbitkan sekitar 1985–1986, serta Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.
Artinya, menurut masyarakat, keberadaan dan penguasaan mereka atas wilayah tersebut bukan baru muncul setelah konflik terjadi.
BACA JUGA: Wamen LH Tinjau Pembasahan Gambut, Dorong Perusahaan di Jambi Replikasi Metode Water Intake
PT IKU Masuk dan Ruang Kelola Masyarakat Berubah Sekitar 1995–1996, PT Indo Kebun Unggul mulai masuk ke wilayah masyarakat. Selanjutnya sekitar 1996–1997 perusahaan mulai melakukan aktivitas perkebunan dan penanaman kelapa sawit.
Masyarakat menyatakan bahwa sebagian wilayah yang kemudian dikembangkan menjadi perkebunan merupakan kebun yang sebelumnya telah mereka kelola.
Pembukaan lahan tersebut berdampak pada hilangnya kebun, tanaman produktif dan sumber penghidupan masyarakat.
Sejak saat itu, keberadaan perusahaan dan klaim masyarakat atas tanah menjadi sumber konflik yang berlangsung hingga sekarang.
